TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pekerja restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken atau KFC memprotes kebijakan manajemen perusahaan terkait pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut mereka, tindakan yang dilakukan perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dalam ketentuan pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja.
"Kebijakan yang diterapkan untuk buruhnya tidak seindah keuntungan bisnis yang dicapai," demikian keterangan resmi dari para pekerja yang diterima Tempo di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Sejumlah pekerja yang melancarkan protes ini tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB PT Fast Food Indonesia Tbk. Fast Food tak lain adalah pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia.
Dalam keterangan tersebut, para pekerja menyebut perusahaan mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan alasan pandemi Covid-19 pada April 2020. Di antaranya seperti pemotongan upah dan hold upah, membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, serta menunda pembayaran upah lembur buruh.
Akibat dari kebijakan ini, para pegawai KFC disebut mendapatkan upah jauh di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku pada tahun 2020. Menurut para pekerja, berbagai kebijakan ini juga dilakukan tanpa persetujuan buruh dan merupakan bentuk pelanggaran pada UU Ketenagakerjaan.
Tak sampai di situ, para pekerja menyebut perusahaan juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja. Padahal, kebijakan ini sudah dituangkan dalam PKB.
Berbagai situasi ini, kata mereka, telah dialami seluruh pekerja KFC dengan durasi waktu hampir setahun sejak pandemi Covid-19. "Hingga hari ini belum ada kejelasan, kapan semua ini akan dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja," tulis para pekerja di SPBI ini.